PAREPARE, timeberita.com – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah, calon Gubernur, wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota, Wakil Walikota, bilamana sengaja mundur dari kontestan pilkada dapat di pidana dan didenda.
Dipidana sekitar 60 bulan dendanya sangat mahal sebesar Rp. 50 miliar,”nah sekarang di kota Parepare belum ada calon walikota dan wakil walikota mundur dari pilkada,”tegas ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto, kepada penulis melalui via selulernya, Ahad (24/11/2024).
Lanjut Awal Yanto menjelaskan bahwa sesuai pasal 191 ayat (1): Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sedangkan ayat (2) juga disebutkan bagi partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon akan dipidana penjara 24 bulan hingga 60 bulan. Parpol akan dikenai dengan hingga 50 miliar rupiah.
Awal yanto menurutkan bahwa berikut isi pasal 191 ayat (2): Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
“sekarang ini pilkada kota Parepare aman dan tertib, belum ada Paslon yang sengaja mundur,”jelasnya.
Tetapi, kata Awal Yanto, kalau ada Paslon berhalangan tetap maka sesuai aturan tetap diganti, tapi jika sudah dicetak kertas suara, dimana ada fotonya, maka tetap dilanjutkan, nanti setelah terpilih baru di ganti, sesuai aturan berlaku.
Sementara yang berstatus tersangka, kata Awal Yanto, maka pergantian salah satu pasangan calon akan di ganti jika ada ketetapan hukum tetap, maksudnya, jika sudah putusan pengadilan,”jadi kalau masih tersangka proses pilkada tetap jalan dan tidak ada pergantian, nanti setelah ada putusan pengadilan atau inkrah, atau sudah ada kekuatan hukumnya, maka harus di ganti sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,”tegasnya singkat.
Lanjutnya menuturkan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU 10/2016, jika salah satu calon dari paslon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan salah satu calon dari paslon pengganti paling lambat 7 hari terhitung sejak salah satu calon dari paslon meninggal dunia.
Apabila ada salah satu calon dari paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan (**)