PAREPARE, timeberita.com – Bawaslu kota Parepare selalu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terbukti yang menerima dan memberi uang oleh paslon maka langsung di pidana bahkan Paslon tersebut ancaman hukumnya diskualifikasi.
Hal ini ditegaskan, ketua Bawaslu kota Parepare, Muh. Zainal H. yang dihubungi melalui via Whatshap.
Zainal menegaskan kalau Paslon terbukti melakukan Politik Uang yang terstruktur sistematis dan Massiv maka ancaman hukumanx diskualifikasi berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU 10 thn 2016 dan Pelaku Politik Uang ancaman Hukuman di Pasal 187 A,ayat 1 dan 2.
“jadi jika ditemukan maka langsung diproses sesuai hukum berlaku,”jelasnya. (**)