PAREPARE, timeberita.com – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turun langsung ke Kota Parepare. Langkah tegas ini untuk mengurai sengketa lahan aset pemprov yang kini dihuni puluhan warga—sebagian telah tinggal sejak awal kemerdekaan.
Lahan yang semula merupakan aset Kementerian PU dan kemudian dilimpahkan ke Pemprov Sulsel itu menyimpan persoalan rumit: tak satu pun pihak memiliki sertifikat resmi.

Ketua Pansus: Hibah Bisa Jadi Jalan
Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan pihaknya akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh. Bukan sekadar administratif, melainkan mencari solusi berkeadilan.
“Prinsipnya, masyarakat tidak boleh dirugikan. Kami akan menelaah mendalam, lalu merekomendasikannya ke pemerintah provinsi.”
Di lokasi, tim mendapati warga telah menetap antara 70 hingga 80 tahun. Mereka membangun rumah sendiri. Sementara klaim aset pemprov pun tanpa bukti kepemilikan tanah.
Salah satu opsi yang mengemuka: hibah lahan kepada warga.

“Bisa saja dihibahkan. Mereka sudah sangat lama tinggal, merawat, dan membangun sendiri. Yang utama adalah kepastian hukum. Jangan sampai warga merasa ditelantarkan,” tegas Kadir.
DPRD Parepare Angkat Fakta Historis 1948
Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin, mengungkap fakta yang tak terbantahkan: kawasan itu telah dihuni warga sejak 1948—saat masih berupa hutan dan area pemakaman.
Ia membantah anggapan bahwa rumah-rumah tersebut fasilitas pemerintah.
“Faktanya, warga membangun rumah mereka sendiri. Pemerintah hanya menyediakan kantor kecil, tanpa perumahan.”
DPRD Parepare kini menelusuri dokumen historis, termasuk surat usulan pengalihan aset dari warga di masa lalu. Dokumen ini akan menjadi bahan rekomendasi Pansus Sulsel.
“Negara lahir karena rakyat, wilayah, dan pemerintah. Tidak mungkin rakyat menggugat pemerintah, dan pemerintah tak boleh menggugat rakyatnya. Harus ada solusi terbaik—hibah atau kompensasi lain,” tambah Kamaluddin.
Kuasa Hukum: Warga Lebih Dulu dari Pemerintah
Samiruddin, SH, MH, kuasa hukum warga, bersikap lugas: masyarakat telah menguasai lahan sejak 1948, jauh sebelum adanya penyerahan aset dari Kementerian PU ke Pemprov Sulsel pada 2020.
“Tidak pernah ada pembangunan rumah dinas oleh Dinas BMBK atau instansi lain. Semua rumah dibangun sendiri warga sejak 1948.”
Ia menegaskan, penyerahan aset di tahun 2020 tidak bisa menghapus fakta sejarah bahwa warga adalah pihak pertama yang membuka, menempati, dan membangun kawasan tersebut.
“Siapa bilang itu rumah dinas? Itu tidak benar. Pada 1948, belum ada dinas yang mengklaim kawasan ini sebagai aset perumahan dinas.”
Samiruddin berharap pemerintah provinsi mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kemanusiaan agar hak warga yang puluhan tahun bermukim tetap terlindungi.
Dewan Berkomitmen Kawal sampai Tuntas
Anggota Pansus DPRD Sulsel, Muh. Asdar, menegaskan seluruh dewan berkomitmen mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas.
Koordinasi antara DPRD Sulsel dan DPRD Parepare diyakini akan melahirkan solusi konkret—memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang puluhan tahun hidup di atas tanah yang tak pernah bersertifikat.
DPRD Parepare berharap, hasil pembahasan Pansus Aset Sulsel nantinya menjadi jalan keluar terbaik. Warga pun bisa hidup tenang, tanpa lagi dibayangi ketidakpastian status lahan yang mereka tempati sejak zaman perjuangan. (*”)