PAREPARE, TIME BERITA — Sudah hampir kurang lebih tiga bulan sidang online diantara tiga instansi yaitu, Pengadilan, Kejaksaan dan Lapas kota Parepare.
Selama sidang online manfaatnya sangat dirugikan bagi terdakwa karena jaringan tidak maksimal sehingga apa yang dikatakan hakim atau jaksa saat mengajukan pertanyaan, maka langsung dibenarkan walaupun faktanya tidak demikian.
Akibat jaringan tidak bisa disalahkan pihak Pengadilan, pihak Kejaksaan saat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa atau saksi saat bersidang, “jaringan tidak bagus, kita sebagai penasehat hukum tidak bisa melakukan pembuktian melalui sidang online, lebih baik keanual saja, karena tidak jelas dalam percakapan saat sidang, sehingga memakan waktu lama untuk mencernanya,”kata pengacara Lening, SH saat menampingi keliannya, Ilham.
Menurut, Lening, selama sidang online sangat merugikan terdakwa dalam pembuktian dipersaidangan, karena masih banyak mau dipertanyakan tapi karena kondisi jaringan tidak bagus maka dicukupkan saja,”saya minta lebih baik sidang manual seperti biasa,”jelasnya.
Sidang online ini dilakukan akibat adanya pendemi virus corona selama ini, sehingga terdakwa tidak bisa keluar ke pengadilan, hanya di Lapas bersidang melalui online, sedangkan hakim ada di pengadilan dan jaksa penuntut umum ada di kantor kejaksaan.”saya minta kepada pengadilan dan pihak kejaksaan agar sebaiknya kembali sidang normal seperti biasanya,”kata Lening.
Perlu diketahui, bahwa di pengadilan agama tetap sidang manual dan tidak melalui online sehingga hasil bagus, cukup majelis hakim, penasehat hukum, penggugat dan tergugat, atau pemohon dan termohon pakai masker saat bersidang,”apalgi pengadilan agama tetap jaga jarak dan mengikuti aturan sesuai WHO,”jelasnya. (**)