SIDRAP, TIME BERITA -— Tiga warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap saat transaksi narkoba, Senin 11 Mei kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, ketiganya berhasil diamankan dengan melakukan undercover buy.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bal sabu dalam kemasan sachet sedang, dengan berat kotor 132,12 gram.
Selain itu, 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Yamaha Mio S warna biru.
Didepan polisi pelaku mengakui, barang haram diperoleh dari seseorang yang merupakan rekannya.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Pelaku sudah menyebutkan identitas pemilik barang haram tersebut,”bebernya, Selasa (12/05/2020).
Dia menyebutkan,pelaku yang diamankan yakni, Zulkifli alias Nyompa (24), Temma alias Latemma (34) dan Rola alias Larola (38) yang ketiganya berdomisili di Kampung Lacoling, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Pelaku diamankan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (11/5/2020) malam kemarin.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya,”tutupnya. (Rls)