PAREPARE, timeberita.com — Direktur Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Kota Parepare, Uspa Hakim mengatakan ada drama hukum yang menarik di Kota Parepare. Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD yang semula berjalan sunyi, kini mendadak ramai.
Dua lembaga penegak hukum, Polisi dan Kejaksaan, nyaris “beradu kewenangan” dalam kasus yang sama. Namun, pada akhirnya, Kejaksaan memilih mundur selangkah. Dengan gaya yang santun tentunya.
Berawal dari Polisi, Lalu Kejaksaan “Turun Gunung”
Kasus yang menyedot perhatian ini sebenarnya sudah lama mengendap. Penyidik Polres Parepare mulai bergerak sejak Mei 2025. Hasil penyelidikan awal mereka cukup mencengangkan: dugaan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Namun, entah mengapa, proses ini sempat terhenti. Tak ada kejelasan kelanjutan.
Hingga akhirnya, di bulan Februari 2026, giliran Kejaksaan yang mengambil alih panggung. Dengan sigap, mereka membidik anggaran Tunjangan Perumahan sekaligus Transportasi DPRD periode 2019–2024. Langkah ini bukan tanpa alasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan kerugian negara di sana. Maka, Kejaksaan pun bergerak. Otomatis. Tegas.
Rupanya Saling Tak Tahu
Yang membuat kasus ini unik: polisi dan kejaksaan ternyata berjalan sendiri-sendiri. Polisi menyelidiki anggaran 2021–2025. Kejaksaan menyelidiki periode 2019–2024. Mereka mengaku tidak tahu bahwa institusi lain juga menangani perkara serupa.
Ketika sadar bahwa panggung sedang “berduet tak kompak”, polisi segera mengambil langkah diplomatik. Mereka mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan. Opini publik muncul bahwa isinya halus tapi jelas: “Kami lebih dulu menangani ini.” kata Uspa.
Kejaksaan: “Kami Hentikan Sementara, Tapi Bukan Menyerah”
Menyikapi SPDP itu, Kejaksaan Negeri Parepare bereaksi dengan kepala dingin. Langsung, mereka memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Parepare, Andi Unru, menjelaskan dengan nada diplomatis:
“Kami hentikan sementara kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan dan transportasi DPRD Parepare. Karena polisi lebih dulu melakukan penyelidikan dan telah mengirimkan SPDP ke kami.”
Namun, Andi Unru cepat-cepat menegaskan: ini bukan titik akhir.
“Kalau nanti pihak penyidik Polres Parepare menghentikan kasus ini, maka kami akan kembali melanjutkannya. Demi kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat.”
Dengan tegas ia menambahkan,
“Kalau mereka tidak lanjutkan, kami yang akan lanjutkan.”
Polisi Belum Bersuara
Sementara itu, suasana di kubu Polres Parepare terbilang dingin. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. Tak ada nada, tak ada balasan.
Analisis Singkat: Bukan Konflik, Tapi Sinkronisasi
Kembali Uspa Menegaskan bahwa Kasus ini sebenarnya bukan pertarungan sengit. Lebih pada miss komunikasi klasik antarinstitusi yang sama-sama punya niat baik memberantas korupsi. SPDP menjadi jembatan emas. Penghentian sementara oleh Kejaksaan adalah bentuk penghormatan pada proses hukum yang sudah berjalan.
Masyarakat Parepare pun kini menunggu: Akankah Polisi bergerak cepat dan tuntas? Atau kasus ini akan kembali lagi ke pelukan Kejaksaan?
Yang pasti, kasus ini masih panjang. Dan janji kepastian hukum tetap menjadi milik rakyat. (*)