PAREPARE,timeberita.com – Tegas secara hukum dan penuh keberanian, para penghuni rumah di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Jalan Karaeng Burane, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan mutlak terhadap surat intimidasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulsel.
Surat bernomor No 000.1.4/3070/DBMBK yang ditandatangani Kadis DBMBK Provinsi Sulsel, Ir. Andi Ihsan, S.T., M.M. pada 25 Mei 2026 itu, berisi ancaman: jika formulir penempatan rumah dinas tidak dikembalikan paling lambat 2 Juni 2026, maka penghuni dianggap tidak bersedia menempati rumah tersebut.
“Ini ancaman dan intimidasi yang sangat disesalkan. Pihak dinas memaksakan kehendak tanpa alas hukum yang jelas,” tegas Samiruddin, S.H., M.H., Kuasa Hukum warga penghuni Kompleks PU Parepare.
Klarifikasi Hukum: Tanpa Sertifikat, Pungutan Ilegal
Samiruddin menyoroti fakta hukum mendasar: lahan yang ditempati warga tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah. Tidak ada sertifikat, tidak ada bukti pencatatan aset daerah yang jelas.
“Secara hukum, pemerintah daerah tidak berhak memungut retribusi atau melakukan tindakan administrasi apa pun terhadap aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Itu pungli,” ujarnya.
Dasar hukumnya :
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) – mewajibkan retribusi berdasarkan Perda.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 – hanya mengatur BMD yang tercatat sah, bukan lahan tanpa sertifikat.
Kesimpulan hukumnya: Tanpa alas hak, pemungutan retribusi adalah cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Sikap Tegas: Formulir Tidak Dikembalikan, Siap Gugat ke PN Parepare
Dengan tegas, Samiruddin menyatakan bahwa seluruh penghuni kompleks menolak mengembalikan formulir sebelum batas waktu 2 Juni 2026.
“Ini bentuk pemaksaan dan penindasan. Kami sebagai kuasa hukum penghuni siap melakukan upaya hukum. Langkah selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tandasnya.
Status terkini: Hingga berita ini diturunkan, Dinas BMBK Provinsi Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan cacat hukum dan intimidasi tersebut. (**)