PAREPARE, timeberita.com – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare periode 2019–2024 yang merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar kini memasuki babak baru.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., secara tegas mengumumkan bahwa status perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah kami dalami, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Statusnya kini penyidikan,” ujar Indra di hadapan wartawan saat dikonfirmasi sebelumnya.
Langkah ini langsung diikuti dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Parepare. Indra menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi adanya kerugian negara yang signifikan.
Meski status perkara naik, polisi belum menetapkan tersangka. “Kami masih melakukan pendalaman. Penetapan tersangka segera dilakukan,” tegasnya.
Kejari: SPDP Diterima, Penyelidikan Kami Hentikan Sementara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, membenarkan penerimaan SPDP dari kepolisian. “Kami sudah terima. Tinggal menunggu perkembangan dari penyidik Polres,” katanya.
Darfiah, Kajari Parepare, melalui Andi Unru juga menjelaskan bahwa penyelidikan serupa yang tengah dilakukan kejaksaan dihentikan sementara. “Karena Polres lebih dulu menangani dan telah mengirim SPDP, maka kami hentikan dulu. Kecuali nanti penyidikan polisi terhenti, maka kami yang akan melanjutkan,” tegasnya.
Apresiasi dari IKRA Parepare
Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. “Kami dukung dan apresiasi Polres serta Kejaksaan. Kasus ini harus naik tingkat, dan kami berharap segera ada tersangka. Buktikan secara hukum di mata publik,” tandasnya.
Langkah tegas aparat ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tak akan dibiarkan begitu saja. Publik kini menanti siapa sosok di balik kerugian Rp. 2,2 miliar tersebut. (**)