PAREPARE, TIME BERITA .com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Kota Parepare belum menerima tahanan yang sudah di vonis maupun tahanan terdakwa dari kejaksaan dan titipan tahanan Polres Parepare.
Pantaun penulis, Tampak ruangan sel Polres Parepare sudah melebih kafasitas, dimana hanya memuat sekitar kurang lebih 20 tahanan sekarang sudah melebih 40 tahanan bahkan di polsek-polsek juga sudah melebih kafasitas sehingga tahanan harus berdesak-desakan yang dapat memicu konflik.
Ironisnya lagi, bukan saat tahanan polisi yang berada di sel polres Pareepare dan sel polsek-polsek tetapi juga tahanan kejaksaan masih berada di titip di sel Polres dan sel para polsek termasuk yang sudah di vonis masih belum dilimpahkan ke Lapas Parepare.
Selain tahanan berdesak-desak bahkan biaya makan-minum juga membengkak bagi pihak kepolisian sehingga kebanyakan tahanan hanya menerima makanan kiriman dari keluarganya masing-masing.
Tahanan yang berstatus terdakwa di sel kepolisian harus sidang secara online dimana hakim tetap di Pengadilan, saksi dan jaksa di kantor kejaksaan sedangkan terdakwa tetap di sel kepolisian.
Kepala Kejaksaan negeri kota Parepare, Amir Syarifuddin belum bisa berkomentar telalu jauh terkait soal tahanan di sel polisi, karena itu hasil kesepakatan kementerian hukum dan ham dengan Kapolri serta Kajagung agar Lapas belum bisa menerima tahanan dan tangkapan polisi, status terdakwa hingga terpidana masih tetap di sel polisi demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Amir mengatakan pihaknya sudah kordinasi masing-masing antara pihak pengadilan, kejaksaan, Lapas dan polisi terkait masalah tahanan dan sudah ada sinyal dari pemerintah pusat bahwa bisa tahanan yang berstatus terdakwa dan terpidana sudah bisa dilimpahkan ke Lapas dengan catatan harus di rapid tes.
Sedangkan, kata Amir, rapid tes biayanya cukup besar, sekitar kurang lebih 400 ribu perorang, sedangkan biaya untuk rapid tes itu tidak dianggarkan oleh pihak kejaksaan bahkan begitu pula instansi lembaga penegak hukum yang lain sehingga ini menjadi kendala juga.
Hal senada diungkapkan, Ka Lapas II. A Kota Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago mengatakan bahwa pihak Lapas belum menerima tahanan baik tahanan jaksa maupun titipan tahanan polisi. Itu karena atas kesepakatan pimpinan di pusat agar tahanan bagi tersangka dari polisi dan tahanan terdakwa dari kejaksaan, masing-masing bertanggungjawab dan dititip di kepolisian.
“Kami masih menunggu keputusan Menkumham, karena pada akhir Maret 2020 ada surat keputusan bersama Kapolri, Menkumham dan Jaksa Agung untuk menundah pengiriman Tahanan ke Rutan atau ke Lapas dalam upaya memutus penyebaran covid 19,”tuturnya.
Sekarang ini, kata Indra, bahwa pihak lapas menunggu keputusan lebih lanjut karena Rutan atau Lapas seluruh Indonesia masih memberlakukan hal yang sama.”kami menunggu hasil petunjuk dari pusat,”tuturnya. (**)