PAREPARE, timeberita.com — Perkembangan penanganan kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sebagai tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA), hingga kini belum ada kabar.
Sebelumnya, Ketua LBH Bakti Keadilan Kota Parepare Rendy mendesak pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi JPU, menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.
Namun, hingga kini belum ada keterangan jelas dari pihak kepolisian.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wijaksono yang dihubungi belum memberikan keterangan lebih jauh tentang perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Masih berproses mas, untuk lebih detailnya, silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim ya mas,” jawabnya singkat, Senin (09/05/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin yang dihubungi tidak bisa memberikan komentar.
“Konfirmasi langsung ke Kanit Tipikor saudara, Lagi ada giat dulu,”jawabnya singkat.
Sementara Kanit Tipikor yang hendak dihubungi belum dapat akses.
Secara terpisah Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan, Penyidikan kasus ini ada di Polres.
“Penyidikan di Polres,”singkatnya.
Diketahui, Kasus ini bergulir sejak 2018 lalu dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin saat menjalani hukuman penjara.
Pakta persidangan, dr Yamin menyebutkan, Uang Rp 6,3 miliar telah diserahkan kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare.(*)