JAKARTA, TIME BERITA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono dan Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom oleh KPK.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka Dudy Jocom,”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Selasa (23/07/2019) dikutip dari laman tirto.id.
Selain, Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Adi Wibowo dan Dono Purwoko sebagai tersangka. Adi Wibowo sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.Sementara Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Pada kasus ini, Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalan, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dengan demikian, Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara,dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.(*)