JAKARTA, TIME BERITA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung dan siap membantu Komisi Yudisial (KY) untuk memproses dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Selasa (23/07/2019), dikutip dari laman tirto.id.
Dia mengatakan, Pihaknya tidak setuju dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh dua hakim MA terhadap terdakwa kasus BLBI.
“KPK sendiri tidak sepakat dengan keputusan dua hakim MA yang membuat Syafruddin bebas itu. Jika KY membutuhkan dukungan informasi dari, maka KPK akan membantu,”katanya.
Menurutnya, Sampai saat ini, KPK belum menerima putusan dari MA terkait putusan atau vonis bebas Syafruddin. “Salinana putusannya belum kami terima,”katanya.
Diketahui, Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua hakim dalam perkara kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial.
Pelaporan dilakukan setelah kedua hakim memutus lepas mantan Kepala BPPN tersebut lewat putusan kasasi.
“Koalisi masyarakat sipil anti korupsi ada ICW, LBH Jakarta dan YLBHI resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,”kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.
Menurutnya, Koalisi melihat kasus BLBI sudah memenuhi unsur korupsi, karena merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Kemudian keputusan praperadilan sudah menyatakan, perkara Syafruddin sudah sesuai prosedur penanganan pidana.
Selain itu,Koalisi merasa putusan yang dikeluarkan timpang dengan putusan sebelumnya. Sebab, putusan sebelumnya divonis 13 tahun dan tingkat banding 15 tahun sementara, Syafruddin dilepas di tingkat kasasi. (*)