BLITAR, TIME BERITA, — Hari ini, Polres Blitar limpahkan kasus dugaan korupsi revaitalisasi Pasar Tumpang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Kasus tersebut melibatkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar dan Ketua Koperasi.
“Saat ini pelaksanaan tahap dua, Dengan melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan tipikor ke JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi. Selasa (23/7/2019) dikutif dari laman detikNews.
Tersangka EN merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar dan NR sebagai Ketua Koperasi Al Hikmah.
Dia menjelaskan, EN pada proyek tersebut sebagai tim pelaksana, sementara NR sebagai ketua Koperasi Al Hikmah yang mengajukan proposal ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi Pasar Tumpang.
Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dan mark up anggaran belanja material revitalisasi pasar.
Dia menyebutkan, Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Koperasi yang berlokasi di Desa Tumpang, Kecamatan Talun. Pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah dokumen SPJ dan uang tunai sebesar Rp130 juta.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan pelimpahan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan, dan berhasil menemukan uang dalam amplop di Kantor Koperasi. Dan dari tangan EN berhasil disita uang sebesar Rp100 juta.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami berhasil menyita uang sekira Rp 233 juta lebih yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Blitar bersama barang bukti lainnya,”jelas Sodik.
Diketahui, Proyek revitalisasi Pasar Tumpang, menggunakan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp900 juta. Dan polisi menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Dalam proses penyelidikan, EN sebelumnya berstatus sebagai saksi. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka awal September 2018 lalu. Sementara NR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2018.(*)