PAREPARE, TIME BERITA, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satu dari dua orang tersangka yang masih buron sudah diketahui keberadaannya oleh tim intel Kejari Parepare. Hal tersebut dikatakan Andi Darmawangsa Kepala Kejari Parepare yang ditemui diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka kasus utang obat RSUD Andi Makkasau dari tiga orang tersangka yang amsuk dalam DPO.
“Saat ini masih ada dua orang tersangka dalam pengejaran. Tapi satu diantaranya sudah diketahui keberadaannya,”bebernya.
Dia menjelaskan, sesuai surat keputusan Kejaksaan Agung nomor 1 tahun 2019 tentang DPO. Pihaknya tetap melakukan perburuan terhadap dua tersangka. Walaupun sudah melakukan upayah hukum dengan Prapradilan.
“Jadi kami meminta kerjasamanya yang baik, agar keduaanya sekiranya mau menyerahkan diri,”tutupnya.(*)