PAREPARE, timeberita.com – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) kini diuji. Lembaga pengawas kebijakan, Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Kota Parepare, mengungkap fakta baru terkait penggunaan dana hibah APBD 2026 senilai Rp1,407 miliar untuk “Pembangunan Sarana Fasilitas Pendukung Layanan Publik” di lingkungan kejaksaan.
Ternyata, proyek tersebut tidak hanya mencakup perbaikan toilet dan tribun Lapangan Tenis Adhyaksa sebagaimana sorotan awal publik. Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut, paket pekerjaan senilai Rp1,4 miliar itu meliputi lima item utama: Rehabilitasi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Toilet dan Tribun Lapangan Tenis, serta yang paling kontroversial: Pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Rumah Dinas di Jalan Industri.

Konfirmasi Silang: Antara “Layanan Publik” dan Kepentingan Pribadi
Temuan ini terungkap setelah penulis melakukan verifikasi silang kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari internal kejaksaan, dinas teknis, konsultan perencana, hingga kontraktor pelaksana.
Kasubag Bin Kejari Parepare, Indras, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/8/2026), hanya membenarkan adanya kegiatan tersebut namun menolak memberikan komentar rinci. “Itu bukan ranah saya, silakan koordinasi dengan Kasi Intelijen sebagai humas,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Suhandi, mengakui bahwa dana hibah tersebut memang terdiri dari lima item pekerjaan sesuai permintaan Kejari sebelumnya. Namun, ketika ditanya apakah pembangunan Rujab Kajari dan rumah dinas masuk dalam kategori “pelayanan publik”, Suhandi menjawab afirmatif dengan merujuk pada hasil perencanaan konsultan.
“Sudah masuk [kategori pelayanan publik]. Untuk penjelasan teknis, silakan hubungi konsultan perencana. Saya hanya bertindak sebagai PPK,” kata Suhandi.
Respons serupa datang dari Konsultan Perencana, Muh Nurtika. Ia menyatakan tugasnya hanya menerjemahkan permintaan owner (pemilik anggaran/Kejaksaan) ke dalam desain teknis. “Soal apakah kelima item itu masuk nomenklatur pelayanan publik atau bukan, itu bukan ranah saya. Tugas saya hanya merencanakan sesuai pesanan owner,” jelasnya via telepon.
Sementara itu, perwakilan pelaksana proyek dari CV Bumi Sejahtera Indonesia, Sahur, menegaskan bahwa ia hanya bertanggung jawab pada aspek fisik pembangunan. “Saya hanya mengerjakan proyek secara fisik. Soal status dana hibah atau definisi pelayanan publik, saya tidak tahu menahu,” katanya.
IKRA: Rujab Bukan Bagian dari Belanja Hibah
Mengacu pada temuan tersebut, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, SH, menilai adanya penyimpangan nomenklatur anggaran yang serius. Ia menegaskan bahwa memasukkan Rumah Jabatan (Rujab) dan rumah dinas ke dalam pos “Dana Hibah untuk Layanan Publik” adalah ketidaksesuaian dengan regulasi keuangan daerah.
“Jika rehabilitasi PTSP dan fasilitas lapangan tenis masih bisa dikategorikan sebagai penunjang layanan publik, maka Rujab Kajari dan rumah dinas jelas merupakan fasilitas privat bagi pejabat dan staf, bukan untuk masyarakat umum,” tegas Uspa.
Uspa menjelaskan bahwa secara administratif dan hukum, terdapat perbedaan mendasar antara Dana Hibah dan Pengadaan Aset Tetap/Rumah Negara:
Dana Hibah: Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, hibah adalah pemberian uang/barang/jasa kepada pihak luar (non-SKPD) untuk mendukung program pemerintah. Hibah tidak diperkenankan untuk pengadaan aset tetap berupa rumah jabatan yang melekat pada individu pejabat.
Rumah Jabatan (Rujab): Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Rujab adalah Barang Milik Daerah/Negara yang pengelolaannya berada di bawah Biro Umum/Setda, bukan melalui mekanisme hibah.
“Anggaran Rujab seharusnya berasal dari belanja pemeliharaan atau penunjang operasional kantor, bukan dari pos hibah. Mencampuradukkan kedua pos ini menunjukkan ketidaktahuan atau kesengajaan melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah,” urai Uspa.
Peringatan Keras bagi APH
IKRA mengingatkan bahwa Kejaksaan, sebagai lembaga yang sering melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran di instansi lain, harus menjadi contoh integritas tertinggi.
“Kejaksaan harus memahami prinsip clean government. Jangan sampai institusi ini justru terjebak dalam praktik pelanggaran anggaran sendiri. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kredibilitas lembaga hukum di mata publik. Kami mendesak transparansi penuh dan evaluasi ulang terhadap nomenklatur proyek ini,” pungkas Uspa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Parepare belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pengkategorian Rujab sebagai bagian dari layanan publik dalam dokumen pengajuan dana hibah tersebut. (***)