ENREKANG, timeberita.com – Polemik kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Enrekang akhirnya mendapat titik terang. Polres Enrekang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar audiensi lintas sektoral dengan para agen dan pemilik pangkalan, Selasa (11/8/2026), untuk mengembalikan harga sesuai aturan.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tegas: seluruh pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.500 per tabung.
Modus Kenaikan Harga Terungkap
Wakapolres Enrekang, Kompol Ali Maksum, mengungkapkan bahwa akar masalah kenaikan harga bukan terjadi di tingkat agen, melainkan di level pangkalan hingga pengecer. Ia membeberkan modus yang sering terjadi di lapangan.
“Di tingkat agen harganya sudah benar. Masalahnya di pangkalan, mereka sering menjual Rp20.000 dengan alasan ‘tidak ada uang kembalian’ saat pengecer membeli. Dari sana, pengecer menjual lagi ke konsumen akhir dengan harga Rp23.000 hingga Rp25.000. Jika terus berganti tangan, harga bisa melonjak drastis hingga Rp50.000,” jelas Ali Maksum.
Untuk memutus mata rantai spekulasi ini, polisi menegaskan akan melakukan pengawasan ketat langsung ke pangkalan.
Peringatan Keras bagi Pelanggar
Kompol Ali Maksum memberikan peringatan keras bagi oknum yang masih nekat melanggar kesepakatan.
“Sudah ada kesepakatan harga kembali ke HET Rp18.500. Jika dalam pengawasan kami masih ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga tersebut, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Enrekang yang juga Pj. Sekda, Dr. Zulkarnain Kara, menekankan pentingnya distribusi yang adil. Ia menginstruksikan agar pasokan LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat berhak tanpa hambatan distribusi atau permainan harga.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab dan Polres Enrekang berharap gejolak harga LPG subsisi dapat segera stabil dan tidak lagi memberatkan masyarakat kecil. (***)