Soal Mutasi, Walikota Bisa Digugat

PAREPARE, TIME BERITA, — Mutasi yang baru-baru ini dilakukan Walikota Parepare, HM Taufan Pawe menjadi pembicaraan diberbagai warkop di Kota Parepare. Betapa tidak sejumlah pejabat yang tidak disukai oleh Taufan Pawe langsung di nonjobkan dan mengangkat pejabat sesuai keinginannya tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

Seperti misalnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Anwar Sa’ad, Kepala Dinas Perhubungan, Yodi Haya, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Dody serta yang lainnya di parkir atau dicopot dari jabatanya.

“Mutasi tersebut tentunya mereka sangat teraniaya,hanya karena persoalan suka dan tidak suka mereka dinonjobkan tanpa alasan jelas apa masalahnya,”hal itu dikatakan Direktur LSM IKRA Parepare, Uspa Hakim. Sabtu (04/05)

Menurutnya,Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat yang dicopot dari jabatannya dapat mengajukan keberatan atau melakukan gugatan ke Komisi ASN.

Undang-undang ASN itu dijelaskan bahwa pejabat bisa dicopot dari jabatannya disebabkan beberapa hal, seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka oleh kepala daerah yang bersangkutan,”katanya.

Dalam Undang-undang dijeaskan bagi kepala daerah yang melanggar maka sanksinya sangat tegas. Kepala daerah itu dapat dipidanakan dan atau mengembalikan jabatan pejabat yang sudah dinonjobkan.

“Mencopot pejabatan seorang ASN tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-uandang ASN. Kepala daerah harus mengembalikan jabatan ASN yang dicopot Ke jabatan semula.Jika tidak bersedia, maka akan berhadapan dengan hukum,”katanya.

Sebagaiman amaksud dan tujuan dibuatnya Undang-undang ASN tersebut,yakni untuk menata sistem birokrasi pemerintah pusat dan daerah yang ada di Indonesia.

“Karena selama ini, organisasi pemerintahan kita hanya untuk kepentingan menempatkan orangnya, misalnya siapa lagi nih teman saya atau tim sukses saya yang belum punya jabatan. Tetapi bukan untuk menyelesaikan masalah,”terang Uspa menyindir Walikota.

Selain itu, lanjutnya, Kepala daerah juga biasanya menempatkan atau pemberian jabatan kepada ASN tidak berdasar kompetensi. Untuk penempatan ASN disuatu jabatan tentunya perlu diperhatikan yakni rekam jejak, kedisiplinan, dan kemampuan mengelola SKPD yang dipimpin sebelumnya.

“Yang ada bagaimana caranya agar pejabat tersebut bisa memobilisasi anak buah atau masyarakat sekitar untuk kepentingan politik. Nah, dengan adanya Undang-Undang ASN ini. Semuanya harus berubah. Jika masih ditemukan seperti itu, silahkan PNS yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatannya ke Komisi ASN,”paparnya.

Dia menyebutkan,di Kota Parepare, jika diperhatikan Mutasi yang dilakukan Walikota, tidak memperhatikan hal tersebut. “Pengangkatan pejabat hanya sesuai keinginan Walikota, bukan berdasarkan kompetensi dan
kinerja,”katanya.

Di Kota Parepare ini,Harapan lahirnya Undang-undang ASN tidak tercapai. Hal ini dibuktikan, Walikota Parepare, bukan hanya ASN yang dicopot, Bahkan puluhan tenaga honorer juga dipecat tanpa ada alasan yang jelas.

Dan ironisnya lagi, pemecatan tenaga honorer ini hanya menggunakan SK Kepala Dinas, Sementara SK pengankatan mereka (tenaga honorer) berdasarkan SK Walikota.

“Bukan saja pejabat yang dicopot, tenaga honorer juga dipecat dan itu sesuai keinginannya dan tidak ada yang bisa menghalangi karena ditangannya ada kekuatan kekuasaan yang dimiliki demi tercapai tujuan tanpa peduli nasib mereka,”ujarnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Yodi Haya salasatu ASN yang dinonjobkan dampak mutasi yang dilakukan Walikota Parepare baru-baru ini. Mengaku pasrah dan ikhlas menerima.

“Saya tidak mau menggugat atau melaporkan hal ini ke pusat atau kemana,biarlah saya alami, mungkin ada hikma dibalik ini,”keluhnya.

Yodi menambahkan, jabatan hanya sementara bagi dirinya apapun dilakukan Walikota saat ini tetap tunduk pada aturan. “Itulah resiko sebagai pejabat,”tutupnya.(*)