PAREPARE, TIME BERITA, — Nasib dr Muhammad Yamin akan berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menolak atau tidak menerima Praperadilannya, Jumat. (26/07/2019)
Pada sidang putusan tersebut, Hakim tunggal PN Parepare, Khustul Khatimah memutuskan, gugatan pemohon dari pengacara dr Muhammad Yamin, dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dalam gugatan, sehingga tidak dapat diterima.
Usai, sidang putusan tersebut, pihak termohon dari Kejari Parepare, Idil SH,MH mengatakan, dengan ditolaknya, praperadilan dr Yamin, maka penetapan tersangka dr Muhammad Yamin sudah benar sesuai hukum yang berlaku.
dr Yamin,kata Idil, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi obat RSU Andi Makkasau, tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. dr Yamin ditetapkan sebagai terangka bersama Taufiqurrahman dan Syukur.
“kami minta kepada dr Muhammad Yamin agar menyerahkan diri sebagai warga yang taat hukum,”kata Idil melalui via selulernya.
Dia menambahkan, Status dr Muhammad Yamin tetap sebagai tersangka dan menjadi DPO Kejari Parepare bersama Taufiqurrahman, sedangkan Syukur sudah di tahan di Lapas Parepare sebagai tahanan Kejari.
Terpisah, Kasi Pidsu Kejari Parepare, Faisah mengatakan, pihaknya belum melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau, dengan tersangka dr Muhammad Yamin CS, karena masih ada yang akan melakukan Praperadilan yakni, dari Taufiqurrahman.
“Kami belum limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, karena masih menghadapi gugatan praperadilan selanjutnya dari Taufiqurrahman,”tutupnya.(Samir)