SIDRAP, TIME BERITA, — Jajaran Polres Sidrap unit khusus Satuan Reskrim bersama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare menembak residvis pelaku pencurian dengan pemberatan saat dilakukan penangkapan di area perairan Kota Parepare, Karena melawan petugas. Kamis (01/08/2019) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Nico Ericson Reinhold, SIk. Jumat (02/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan di perairan Kota Parepare atas nama Latasse alias Lapammase (35), warga Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
“Penangkapa pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPB/64/VII/2019/SPKT/SSL/RESSIDRAP/Sek DP tertanggal 7 Juli 2019 tentang pencurian,”kata Nico.
Dia menjelaskan, Laporan itu, korban pencurian atas nama Sudirman Halim, warga Desa Salobukkang. Saat itu, sedang memarkir mobilnya selanjutnya mengerjakan sawah miliknya. Namun alangkah terkejutnya setelah mendapati kaca mobil pick up miliknya pecah dan sejumlah uang beserta barang berharga dan surat-surat penting telah hilang dari dalam mobilnya.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mencurigai jika Latasse adalah pelaku pencurian tersebut,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.
Saat itu diperoleh informasi kata Nico, jika Latasse berada di Kota Parepare dengan tujuan untuk menangkap ikan menggunakan perahu, tim Reskrim Polres Sidrap dibantu Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare mencari pelaku dengan menggunakan speed boat dan melakukan penangkapan.
“Kamis 01 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di Perairan Pantai Parepare, Tim berhasil menemukan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan,”uarinya.
Dia menambahkan, Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan sederetan pencurian diwilayah Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Aksi pelaku yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sidrap, yakni pencurian barang dengan cara pecah kaca mobil, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandiawang, Desa Salobukkang, Kecamatan Duapitue, pencurian 2 (Dua) buah HP, TKP di Mesjid Agung Kelurahan Lakessi, pencurian Uang milik petani yang memarkir kendaraannya dipinggir sawah, TKP di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, pencurian 1 (Satu) buah HP Advan, TKP di Bacu-bacue Kelurahan, Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, pencurian 1 (Satu) buah HP Oppo F7, TKP di Bacu-bacue Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae dan pencurian 3 (Tiga) buah HP, TKP Lawawoi Kecamatan
Wattang Pulu.
Sementara, aksi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pinrang yakni, pencurian 1 (Satu) buah HP Xiaomi Redmi 5A, sebagaimana LP/67/VI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.WP, tanggal 22 Juni 2019, pelapor atas nama Danial.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 2 (Dua) buah HP Xiaomi Redmi 5A, 1 (Satu) buah HP Samsung, 1 (Satu) buah HP Oppo A57, 1 (Satu) buah HP lipat Blueberry, 1 (Satu) buah HP Xiaomi A1 1 (Satu) buah HP Oppo Neo5/1201 dan 1 (Satu) buah Laptop Acer serta Surat-surat penting berupa Buku rekening, Akta jual beli, stempel, Materai, Bukti pembayaran PBB,”sebutnya.
Untuk diketahui lanjutnya, saat pengembangan guna pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga kami memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 (Tiga) kali namun pelaku tidak menghiraukan kemudian dilakukan tembakan secara terarah ke arah kaki dan berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian yang mana terakhir kali dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Pinrang,” kunci Nico.(*)