PAREPARE, timeberita.com — Merujuk pada buku saku Protokol Tata Laksana Covid-19 terbitan Kemenkes, Prosedur Isolasi Mandiri (Isman) bagi pasien covid-19 tanpa gejala yakni, 10 hari sejak pengambilan spesimen (tes Covid-19).
Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah atau di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah dengan pantauan melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Setelah menjalani Isolasi mandiri selama 10 hari, pasien harus melakukan kontrol di FKTP untuk pemantauan klinis. Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau dr Renny Angraeny Sari, Kamis 22 Juli kemarin.
Dia menjelaskan, Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau memiliki gejala ringan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri.
Menurutnya, protocol tata laksana Covid-19 disusun lima organisasi profesi yakni, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pasien Covid-19 tanpa gejala wajib menjalankan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
Menjaga jarak dengan orang lain, Menempati kamar tidur tersendiri atau terpisah, Menerapkan etika batuk (Diajarkan oleh tenaga medis), Mencuci alat makan dan minum dengan air sabun, Berjemur di bawah sinar matahari dengan waktu minimal sekitar 10 hingga 15 menit setiap hari.
Dia menambahkan, Untuk pengobatan, jika pasien Covid-19 tanpa gejala punya komorbid dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi.
“Anggota keluarga yang kontak erat dengan pasien harus segera memeriksakan diri ke FKTP atau Rumah Sakit,”katanya.
Sementara, Bagi warga yang terkonfirmasi positrif covid-19 dengan gejala ringan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari setelah bebas gejala Covid-19 berupa, demam dan gangguan pernapasan.
Apabila gejala Covid-19 muncul lebih dari 10 hari, maka isolasi mandiri dilanjutkan hingga gejala hilang dan ditambah 3 hari bebas dari gejala setelah itu perlu melakukan kontrol ke FKTP terdekat.
Protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga yang menjalani isolasi mandiri bergejala ringan sama yang berlaku untuk pasien Covid-19 tanpa gejala. (*)