PAREPARE, timeberita.com – Pemberian hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi vertikal, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), kembali memicu perdebatan publik. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah bantuan hibah tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum?
Menanggapi hal ini, Dr. Khaerul Mannang, S.H., M.H., dosen Institut Andi Sapada (IAS) Parepare sekaligus pengacara senior, memberikan analisis tajam berbasis substansi hukum. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan mutlak dalam peraturan perundang-undangan untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal, namun konteks penerimaannya harus dilihat secara kritis.
Dr. Mannang menjelaskan bahwa secara administrasi negara, pemberian hibah untuk pembangunan fasilitas seperti Rumah Jabatan (Rujab) Kajari atau Rumah Dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Parepare senilai Rp1,4 miliar lebih—yang mencakup juga tribun lapangan tenis dan ruang PTSP—bisa dianggap sebagai hubungan government to government.
“Namun, dari sudut pandang penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor), skema ini sangat rentan bergeser menjadi pintu masuk gratifikasi jika terdapat motif tersembunyi, penyalahgunaan wewenang, atau benturan kepentingan,” tegas Dr. Mannang.
Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mewanti-wanti kepala daerah di seluruh Indonesia agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada APH. Alasannya sederhana namun krusial: bantuan materiil dapat mempengaruhi kinerja dan integritas aparat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pihak donor atau pemerintah daerah.
“Opini publik akan muncul bahwa pemberian hibah itu menjadi ‘pintu masuk’ gratifikasi. Jika APH menerima bantuan besar dari Pemda, bagaimana objektivitasnya saat menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemda tersebut?” tanya Mannang secara retoris.
Sorotan Prioritas Anggaran di Tengah Efisiensi
Sementara itu, Direktur Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Kota Parepare, Uspa Hakim, menyoroti aspek keadilan distributif dan kondisi fiskal daerah. Ia menekankan bahwa Pemkot Parepare sedang berada dalam tekanan untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Di saat kondisi keuangan Pemkot tidak stabil dan dituntut efisien, adanya pemberian ‘hadiah’ bernilai fantastis kepada satu instansi tertentu terasa janggal. Seharusnya, kepentingan masyarakat umum diutamakan daripada kepentingan kelompok atau instansi spesifik,” kata Uspa.
Uspa membandingkan alokasi dana tersebut dengan kebutuhan mendesak sektor lain, seperti olahraga. Ia mencatat bahwa anggaran untuk 44 cabang olahraga yang akan berlaga di Porprov Sulsel hanya sekitar Rp200 juta, jumlah yang dinilai sangat minim dibandingkan Rp1,4 miliar untuk fasilitas kejaksaan.
“Lebih baik utamakan kepentingan masyarakat luas dibanding pembangunan Rujab dan Rumdis Kejaksaan. Kejaksaan selaku APH harus peka terhadap kondisi keuangan daerah dan tidak menciptakan kesan privilese,” tegasnya. (**)