PAREPARE, timeberita.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018 kembali memanas. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi besar-besaran pada Rabu (26/8/2026).
Dalam rekonstruksi ini telah melibatkan 19 saksi kunci yang mencakup mantan pejabat eksekutif, anggota DPRD, hingga terpidana yang baru saja divonis.

Aksi ini menegaskan bahwa kasus senilai Rp6,3 miliar yang merugikan negara tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan tindak pidana terstruktur yang menyeret banyak pihak.
Para saksi Kunci digiring ke Titik-Titik Kritis, mulai sejak pukul 10.00 WITA, suasana di Mapolres Parepare tampak ketat. Sebanyak 19 saksi berbaris menerima pengarahan sebelum dibagi ke beberapa lokasi rekonstruksi, meliputi:
* Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota.
* Kantor Wali Kota & Kantor DPRD.
* Kantor Dinkes & Bappeda.
* RSUD Andi Makkasau.

Yang menjadi sorotan utama adalah kehadiran dua terpidana dalam kasus ini, yakni Zahrial Djafar (pensiunan ASN) dan Jamaluddin Ahmad (mantan Kepala BKD). Keduanya datang dalam pengawalan ketat petugas Lapas Makassar dengan tangan terborgol, menandakan status mereka sebagai narapidana yang masih terlibat dalam proses pembuktian lanjutan.
Selain itu, hadir pula nama-nama besar lain seperti:
* dr. Muh Yamin (Mantan Kadis Kesehatan, saksi kunci yang telah divonis).
* Muh Ansar (Mantan Kabag Keuangan).
* Firdaus Jollong, Abdul Salam Latif, Rahmat Sjamsu Alam (Mantan Anggota DPRD).
* Andi Fudail (Legislator Aktif).
Kehadiran legislator aktif dan mantan wakil rakyat mengindikasikan bahwa aliran dana ilegal tersebut diduga memiliki keterlibatan hingga ke ranah legislatif, bukan hanya eksekutif.
Proses Tertutup, Polisi Masih Simpan Hasil

Rekonstruksi di Rujab Wali Kota berlangsung secara tertutup. Sejumlah saksi terlihat masuk ke area belakang rumah dinas, memicu spekulasi publik mengenai peran siapa saja yang mungkin terlibat dalam penggunaan dana tersebut di tingkat pimpinan daerah.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan kegiatan tersebut namun belum merinci temuan baru. “Iya, ini terkait kasus korupsi dana Dinkes Parepare. Nanti sore setelah rekonstruksi selesai, akan ada keterangan pers,” ujar Jufri singkat.
Jejak Vonis Sebelumnya: Bukti Keterlibatan Pejabat
Kasus ini telah bergulir sejak 2020. Sebelumnya, Mantan Kadis Kesehatan dr. Muh Yamin telah divonis 6 tahun penjara. Pengembangan kasus kemudian menetapkan Jamaluddin Ahmad dan Zahrial Djafar sebagai tersangka tambahan.
Berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Makassar pada Januari 2023:
Jamaluddin Ahmad divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Zahrial Djafar divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar.
Dengan dilibatkannya 19 saksi dalam rekonstruksi kali ini, termasuk figur-figur politik lokal, publik menunggu apakah polisi akan berani menetapkan tersangka baru dari kalangan elit politik atau birokrat yang masih aktif. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Parepare: apakah semua pelaku akan dihukum setimpal, atau hanya “pecah kaca” di tingkat menengah? (**)