SIDRAP, TIME BERITA, — Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana narkoba diamankan dalam satu tempat kejadian perkara (TKP) oleh satuan reskrim narkoba Polres Sidrap, pada Senin (19/08/2019) sekira pukul 16.30 wita. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi. Selasa (20/08/2019).
Dia mengatakan. penangkapan terhadap tiga DPO tersebut sesuai laporan dan informasi dari masyarakat, Jika mereka berada di TKP.
Dengan demikian, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan tindak lanjut dari informasi tersebut.
“Kita amankan mereka di sebuah kandang ayam milik Iksan di Jalan Andi Balla, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti,”jelasnya.
Dia menambahkan, selain tiga orang DPO yang diamankan di TKP yang sama juga ikut diamankan satu orang lainnya yang terlibat dalam dugaan penyalagunaan narkoba.
Dia menyebutkan, tiga orang DPO yang diamankan yakni, Iksan bin Saing warga Baranti, Anwar alias Ware bin Mamma warga Baranti dan Rusman alias Metal warga Baranti. Sementara satu orang lainnya yakni, Wahyuddin alias Udin bin Paisal.
Selain pelaku, ikut juga diamankan barang bukti berupa, satu sachet besar yang berisikan keristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 47.95 gram, tiga buah dompet, empat unit Hand Phone berbagai merk, satu buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolres Sidrap untuk proses lebih panjut,”tutupnya. (*)