MAKASSAR, TIME BERITA — Salah satu peserta tes SKD CPNS Kejaksaan di Kota Makassar ketahuan berbuat curang, Rabu (19/02/2020).
Kasih Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel , Idil mengatakan, kasus tersebut terjadi Senin 17 februari kemarin disebuah Hotel Wilayah Kota Makassar.
“Peserta inisial MKA ini di nyatakan gugur karena melanggar aturan,”katanya.
Dia menjelaskan, peserta inisial MKA dari awal mencurigakan karena hanya kurang lebih 30 menit fokus pada soal.
Kecurigaan itu, pengawas ujian mengindentifikasi adanya aktivitas dari perangkat komputer peserta MKA yang melanggar.
Sesuai peraturan BKN nomor 50 tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, peserta didiskualifikasi.
Sebelumnya, Panitia menyampaikan agar tidak menggunakan prangkat lain selama tes.
Namun, MKA tidak menghiraukan hal itu, Maka panitia memintanya keluar ruangan.
Sementara MKA mengaku, kejadian itu dilakukan, karena komputer tesnya mengalami gangguan, sehingga gagal operasi.
“Saya gunakan jaringan wifi, karena aplikasi CAT gagal operasi,”singkatnya. (Aksay).