PINRANG, TIME BERITA, — Polres Pinrang telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang dari 5
pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu yang lalu. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
Korban pemerkosaan tersebut saat ini sudah berbadan dua, sesuai hasil pemeriksaan dokter. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang. AKP Dharma Negara, saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres Pinrang. Senin (24/06/2019).
Dia mengatakan, Sesuai dengan pemeriksaan dokter, korban saat ini sudah hamil. Dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, Pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan cara bergiliran, Korban tidak berdaya karena dipegangi kaki dan tangannya.
Sementara itu , Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku yang saat ini sudah masuk daftar pencairan orang (DPO) Polres Pinrang,”jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Parepare ini.
Dia menyebutkan, pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni,Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses selanjutnya,”Tutupnya.(*)