PAREPARE, timeberita.com – Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (Kompak) gabungan dari laga ormas Parepare yaitu FPU, Lira dan Fokus pertanyakan kinerja polisi atas kasus dana Dinkes 6,3 M tahun Anggaran 2018.
Berkas perkara dua tersangka inisial JA dan ZD dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi berkasnya, sesuai dengan petunjuk jaksa sehingga polisi harus melengkapinya.
Ketua Kompak Kota Parepare, Mu’thasim mengatakan pihak penyidik harus didesak, kalau tidak, maka pasti diam atau jalan ditempat.
Acing disapa Mu’thasim mendesak polisi agar serius menindak lanjuti permintaan jaksa,”kalau ada petunjuknya penuntut umum periksa walikota maka harus dilakukan, jangan karena pak Taufan Pawe sebagai walikota sehingga polisi senggang memeriksanya sebagai saksi dari kedua tersangka tersebut,”jelasnya, Rabu (24/8/22)
Lanjut, apabila pihak penyidik tidak serius tangani kasus dana Dinkes maka Kompak akan turun melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Parepare untuk mendesak tuntaskan kasus dana Dinkes merugikan negara Rp 6, 3 M
“Kami minta kepada pihak Kapolres Parepare agar jangan ragu memanggil siapa saja terkait kasus ini, tanpa pandang bulu.”jelasnya.
Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono melalui kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada wartawan melalui via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya sementara pemenuhan permintaan penuntut umum.
“Petunjuk dari jaksa harus kita lengkapi, ada beberapa petunjuk dan sudah kita lengkapi dan yang belum kita lengkapi, itu butuh waktu,”katanya.
Lanjutnya bahwa kasus dana Dinkes ini tetap pemeriksaannya transparan dan terbuka ke media atau kompak.
“Jika teman-teman dari Kompak mau dapat informasi maka kami siap menjelaskan dan dari keterwakilan Kompak kami siap temui,”tuturnya.
Ketika wartawan bertanya soal keterangan walikota juga menjadi terkendala dalam kasus ini, kasat Reskrim juga membenarkan hal itu.” Iye pak, petunjuknya bukan itu saja, masih banyak petunjuk yg lain dari JPU, dan itu butuh waktu untuk kita penuhi, “katanya
Ditambahkan ada 6 lembar P19 dari JPU (Jaksa penuntut umum) yang kita harus penuhi dan butuh waktu.(**)