ENREKANG, TIME BERITA -– Kasus proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp39 milliar diduga di Mark up yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) dipertanyakan.
Ironisnya, pihak penegak hukum terkesan tutup mata, karena diduga yang mengerjakan proyek itu orang dekat dengan orang nomor satu di Enrekang.
Amir Madeamin selaku penggiat anti korupsi, LSM Sorot Indonesia mendesak agar Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulsel untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang masih mangkrak.
Amir menjelaskan, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp39 Miliar pada proyek pipa tidak sesuai bestek karena menggunakan pipa kecil dan tipis.
“Proyek DAK 2018 diduga di Mark up karena menggunakan pipa kecil dan tipis Parahnya, proyek tersebut tak berfungsi sampai hari ini, dimana peruntukannya untuk lahan pertanian. Kasus ini sudah ditangi pihak Kejati, tapi sampai saat ini entah kemana,”ujarnya.
Kasus tersebut merupakan laporan LSM Sorot di Kejati Sulsel. Tapi hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan Kejati Sulsel. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan,”tuturnya.
Menurutnya penanganan kasus ini, sejumlah pihal sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kasus tersebut masuk tahap penyidikan sejak November 2019 lalu, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya,”katanya.
Pihaknya mendesak Kejati Sulsel untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Jangan hanya dibiarkan begitu saja,”katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar yang dikutip di Liputan 6.com, pernah memberikan pernyataan bahwa ia telah menginstruksikan anggotanya segera merampungkan penyidikan seluruh kasus korupsi yang merupakan tunggakan era Kajati Sulsel, Tarmizi. Namun hingga sekarang ini belum ada hasilnya.
Salah satu kasus dugaan korupsi proyek DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang menjadi masuk daftar penyidikan oleh pihak Kejati Sulsel.
“Saya sudah minta, itu juga segera dituntaskan dan sampai saat ini masih berjalan. Kalau adanya keterlibatan makelar pipa dalam kasus DAK Enrekang ini, saya sudah dengar dan memerintahkan penyidik mendalaminya,” ujarnya, Jumat 24 Januari 2020, lalu kepada wartawan.
Ia mengaku telah sepakat melakukan penyidikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasan kasus tunggakan yang dimaksud.
Terkait kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, di mana penyidik Kejati Sulsel merampungkan penyidikan dengan melibatkan pihak Kejari Enrekang.
“Ada yang diperiksa di sini (Kejati Sulsel) dan ada juga diperiksa di sana (Kejari setempat). Kita lihat bobotnya, kalau berat itu dikerjakan di sini (Kejati Sulsel),” jelas Firdaus.(mir)