* Terdakwa narkoba sebanyak 3 kilogram dari Tawawo
PAREPARE, TIME BERITA, — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut empat ibu rumah tangga (IRT) kasus narkotika seberat 3 kilogram yang dibawa dari Tawawo-Nunukan dituntut tinggi.
Tiga IRT bernama Alfiah, Khasmiah dan Fatima dituntu pidana selama 20 tahun penjara sedangkan Arfika dituntut pidana selama 18 tahun penjara.
Mereka berempat pasrah menerima kenyataan yang telah dituntut terlalu tinggi oleh penunut umum, Monica, padahal mereka hanya korban dari pelaku jaringan narkoba dari Nunukan.
Selasa, (26/5/20) dengan agenda sidang pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum keempat terdakwa dan juga pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh keempat terdakwa, memohon kepada majelis agar diberi putusan seringan-ringanya karena mereka keempat hanya terjebak dalam jaringan narkoba yang dilakukan oleh pelaku Pacci yang menjadi buronan polisi di Nunukan.
Keempatnya meminta kepada majesli hakim untuk diberi seringan-ringanya saat pembacaan putusan pada sidang berikutnya,”saya memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan, apalagi saya hamil sudah 8 bulan, beberapa hari lagi saya melahirkan di Lapas tanpa didampingi keluarga,”kata Arfika alias Fika dengan meneteskan air mata yang telah dituntut 18 tahun oleh penuntut umum.
Hal senada diungkapkan, terdakwa Khasmiah bahwa dirinya meminta kepada majelis hakim untuk diringankan, karena anaknya masih kecil dan butuh kasih sayang kepada orangtuanya terutama ibunya yang sekarang ini ditahan di Lapas Parepare.
Sementara, terdakwa Fatima, juga meminta keringanan karena atas perbuatanya itu dirinya terpisah oleh keluarganya di kalimantan, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk diberi keringanan dalam putusan nantinya.
begitu pula dikatakan, Alfiah, kepada majelis hakim secara lisan untuk diberi keringanan agar bisa berkumpul dengan keluargannya.”saya harap diberi keringanan yang mulia,”tuturnya sedih.
Keempat terdakwa ini sisa menunggu putusan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Khusnul Khatimah, pekan depan, semoga apa yang diharapkan terkabulkan, mereka hanyalah korban jaringan narkoba yang tidak tau apa-apa hanya demi sekertas uang senilai Rp. 20 juta rupiah namun tak terkabulkan karena berurusan dengan meja hijau. (***)