PAREPARE, TIME BERITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membahas pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di ruang komisi III DPRD Parepare. Selasa kemarin.
Pada kesempatan itu, kepala BKD Parepare Jamaluddin Achmad mengaku jika pembayaran pajak BPHTB tidak ada kontrol.
“Pembayarannya itu dilalukan di bidang bersangkutan. Kami hanya tandatangani saja berkasnya,”akuhnya.
Dia menambahkan, penentuan pembayaran pajak BPHTB itu dilakukan di bidang yang bersangkutan dengan kesepakatan pemohon.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, tidak ada alasan bagi BKD Parepare untuk tidak mengikuti regulasi dalam penentuan pembayaran BPHTB.
Selain itu, BKD harus membuat loket pembayaran khusus BPHTB agar pelayanan lebih transparan.
“Loket pembayaran BPHTB harus dibuka agar lebih transparan. Sebagai kepala badan yang baru, harus berpikir progresif dan memberikan jaminan trasparansi,”katanya. (*)