Skip to content
24 Juni 2026
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS

logo TIME BERITA-ok
Primary Menu
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Video
  • Home
  • NASIONAL
  • Untung: Konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan HAM
  • NASIONAL

Untung: Konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan HAM

Redaksi 22 September 2021 7 minutes read
WhatsApp Image 2021-09-21 at 21.57.13

Pada Selasa 21 September 2021, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum memberikan sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung pada Selasa 21 September 2021 s/d Kamis 23 September 2021.

Mengawali sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya Pelatihan ini, sehingga dalam beberapa hari kedepan kita dapat bersama-sama belajar, bertukar pikiran serta membuka ruang diskusi untuk lebih memehami kerangka hukum HAM khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu elemen penting. Mendasarkan pada hal tersebut, maka konstitusi harus mencantumkan pengaturan hak asasi manusia agar adanya jaminan perlindungan oleh negara terhadap hak-hak warga negara. Di Indonesia salah satu perubahan penting dalam Amandemen UUD 1945 adalah pengaturan hak warga negara lebih komprehensif dibanding UUD 1945 (pra-amandemen) yang mengatur secara umum dan singkat. Adapun catatan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan. Beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dan juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Mendasarkan pada hal demikian, Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapa pun juga. Berkaitan dengan hal itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantarnya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.

Pada prinsipnya Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih lanjut, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal, selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid.

Selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu. Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Tentunya dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu saya memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM. Dalam beberapa hari kedepan kita akan berdiskusi banyak hal tentang perlindungan dan penegakan HAM yaitu antara lain:

  • Pertama, Hak Asasi Manusia Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.
  • Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial
  • Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression)
  • Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Wakil Jaksa Agung RI berharap melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya. Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Dalam penanganan HAM bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan, tentu sangat diharapkan.

Sebelum Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sambutan dan membuka pelatihan secara resmi, acara dimulai dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, S.H., dan Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia, Amb. H.E., Rut Krüger Giverin, dan dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” dengan narasumber sebagai berikut:

  1. Bapak Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam paparannya, Bapak Narendra menjabarkan mengenai praktik dan tantangan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas penuntutan serta pemulihan hak korban;
  2. Ibu Sandrayati Moniaga, S.H., Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam paparanya, Ibu Sandrayati menyampaikan materi terkait peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum nasional serta pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM terkait proses penyidikan, seperti adanya penyiksaan, masalah-masalah penahanan sebelum persidangan, dll, dan pemulihan korban pasca putusan pengadilan;
  3. David Cohen, Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University. Dalam paparannya, Prof. David Cohen membahas mengenai peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum dan standar internasional, khususnya apabila dikaitkan dengan kasus-kasus yang berdimensi hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression);
  4. Dian Rositawati, S.H., M.A., Peneliti Senior Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Dalam presentasinya, Ibu Dian menegaskan peran Jaksa dalam perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah disebutkan dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta menyoroti peluang dan tantangan Kejaksaan Indonesia dalam penegakan HAM pada proses peradilan pidana. (red)

About the Author

Redaksi

Administrator

I am a web developer who is working as a freelancer. I am living in Saigon, a crowded city of Vietnam. I am promoting for <a href="http://sneeit.com" rel="nofollow">http://sneeit.com</a>

View All Posts

Post navigation

Previous: DPRD Parepare Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan APBD TA 2021
Next: Jaksa Agung Buka Acara Rakernis Intelijen

Related Stories

IMG-20260623-WA0000
  • NASIONAL

Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan

Redaksi 22 Juni 2026 0
IMG-20260619-WA0019
  • NASIONAL

RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru

Redaksi 19 Juni 2026 0
IMG-20260612-WA0132
  • NASIONAL

Hadirkan Hannah Al Rashid, PELNI Menuju Ruang Kerja yang Lebih Manusiawi

Redaksi 11 Juni 2026 0

Recent Posts

  • Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan
  • KM. Bukit Siguntang Kembali Beroperasi, Tambah Armada Pelni di Parepare
  • RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru
  • Saat Kopi, Pelni, dan Malam Bersatu: Silaturahmi yang Hangat di ruang Seduh coffee Parepare
  • Kembali Berlayar Setelah Docking Tahunan, KM Binaiya Siap Antar Warga Parepare Rayakan Liburan di Laut

Recent Comments

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

Categories

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan
  • KM. Bukit Siguntang Kembali Beroperasi, Tambah Armada Pelni di Parepare
  • RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru
  • Saat Kopi, Pelni, dan Malam Bersatu: Silaturahmi yang Hangat di ruang Seduh coffee Parepare
  • Kembali Berlayar Setelah Docking Tahunan, KM Binaiya Siap Antar Warga Parepare Rayakan Liburan di Laut

Bandung Bupati Enrekang Bupati Pinrang Covid19 Dinas Kesehatan DLH DLH Parepare DPRD Kota Parepare DPRD Parepare Jakarta Jawa Barat Kabupaten Barru Kabupaten Enrekang Kabupaten Pangkep Kabupaten Pinrang Kabupaten Sidrap Kabupaten Soppeng Kapolres Parepare Kasus Dana Dinas Kesehatan Kecamatan Bacukiki Kejaksaan Negeri Parepare Kodim 0735/ Surakarta Kota Parepare LSM IKRa Makassar Masker Parepare Partai Golkar Pelabuhan Nusantara Pemkab Pinrang Pemkot Parepare Polda Sulsel Polres Enrekang Polres Pangkep Polres Parepare Polres Pinrang Polres Sidrap Polsek Minasatene Protokol Kesehatan Ridwan Kamil RSUD Andi Makkasau Vaksinasi Virus Corona Walikota Cup Walikota Parepare

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring29 September 2022

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

About Us

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s,  

Subscribe Us

Get Free Email Updates!

Loading

Advertising

IMG-20250115-WA0001

Majalah Edisi Februari 2023

WhatsApp-Image-2023-02-19-at-17.36.51-1

Klik Info

  • Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan
  • KM. Bukit Siguntang Kembali Beroperasi, Tambah Armada Pelni di Parepare
  • RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru
  • Saat Kopi, Pelni, dan Malam Bersatu: Silaturahmi yang Hangat di ruang Seduh coffee Parepare
  • Kembali Berlayar Setelah Docking Tahunan, KM Binaiya Siap Antar Warga Parepare Rayakan Liburan di Laut

TENTANG KAMI

  • KODE ETIK
  • License
  • PEDOMAN
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan
  • KM. Bukit Siguntang Kembali Beroperasi, Tambah Armada Pelni di Parepare
  • RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru
  • Saat Kopi, Pelni, dan Malam Bersatu: Silaturahmi yang Hangat di ruang Seduh coffee Parepare
  • Kembali Berlayar Setelah Docking Tahunan, KM Binaiya Siap Antar Warga Parepare Rayakan Liburan di Laut
WhatsApp Image 2021-08-25 at 08.55.15

You may have missed

IMG-20260623-WA0000
  • NASIONAL

Tiket Diskon PELNI Laris Manis, 214 Ribu Tiket Terjual dalam Dua Pekan

Redaksi 22 Juni 2026 0
IMG-20260620-WA0473
  • HEADLINE
  • PARE TIME

KM. Bukit Siguntang Kembali Beroperasi, Tambah Armada Pelni di Parepare

Redaksi 20 Juni 2026 0
IMG-20260619-WA0019
  • NASIONAL

RESMI! Budi Setyawan Wijaya Pimpin PELNI, Ini Daftar Direksi Baru

Redaksi 19 Juni 2026 0
IMG-20260616-WA0252
  • PARE TIME

Saat Kopi, Pelni, dan Malam Bersatu: Silaturahmi yang Hangat di ruang Seduh coffee Parepare

Redaksi 16 Juni 2026 0
IMG-20221001-WA0007-1

Most Read

  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.