MEDAN, TIME BERITA, — Kejaksan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan dan penahan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Ketiganya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Madina dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim inisial ED dan KAR.
“Ketiganya sedang diperiksa dan akan dilakukan penahanan,”kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. Rabu (24/07/2019) dikutip dari laman detikcom.
Dia menyebutkan, pada kasus ini terdapat kerugian negara mencapai Rp4,7 milliar setelah dilakukan pengembangan dari nilai kerugian negara sebelumnya sebesar Rp2,7 milliar. Dari total anggaran sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.
Dia menambahkan, Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan di daerah Aliran Sungai Batang Gadis, yang lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan.(*)