LHOKSEUMAWE, TIME BERITA, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah menyatakan berkas kasus dugaan kurupsi pengadaan ternak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe sudah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan M Ali Akbar SH Kajari Lhokseumawe, melalui Kasi Intel Miftahuddin SH.Rabu (24/07/2019).dikutip dilaman Serambinews.com.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kita sudah menyampaikan surat kepada penyidik untuk mengabarinya. Tapi belum dilimpahkan,”katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menunggu proses pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka dari pihak penyidik Polres.
Berkas yang dinyatakan lengkap itu untuk satu tersangka, yakni dari pihak rekanan berinisial ES (43) Direktur CV Bireuen Vision asal Bireuen.
Sementara, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang membenarkan, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang telah menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Sesuai Surat P21 nomor B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tertanggal 23 Juli 2019.
Dia menyebutkan, pada kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp 8,1 milliar lebih dari total anggaran sebesar Rp14,5 milliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2014. Pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) setempat melakukan pengadaan ternak.
“Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,”tutupnya.(*)