MAKASSAR, TIME BERITA, — Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) resmi melaporkan dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp40 milliar di Kota Parepre, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan menyerahkan kopian surat pernyataan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kota Parepare. laporan itu disampaikan ke Kajati Sulsel saat berkunjung di Kantor ACC Sulawesi Selasa (23/07/2019) dikutip dari laman Liputan6.com.
Dengan laporan tersebut, ACC Sulawesi berharap Kejati turun tangan menyelidiki kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Parepare yang belakangan ini, mendapat perhatian serius masyarakat Sulsel pada umumnya.
“Tadi kami sudah serahkan langsung bukti pernyataan tiga PNS tentang adanya dugaan suap proyek DAK tersebut ke pimpinan Kejati Sulsel saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi menjalin silaturahmi,” kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib, usai menerima kunjungan silaturahmi pimpinan Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Dewilmar di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (23/7/2019).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Polres Parepare untuk meminta penjelasan perkembangan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut.
“Tapi surat kami tidak dibalas, malah Kanit Tipikor menelepon kami, jika kasus tersebut tidak ditangani pihaknya. Yah sudah makanya kami lapor ke Kejati untuk ditangani dan bukti kami sudah serahkan langsung ke Pak Kajati,” terang Muthalib.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar mengatakan untuk saat ini pihaknya belum dapat merespon kasus tersebut terlalu jauh karena harus mempelajari dahulu data-data yang ada.
“Tapi jelasnya apapun informasi yang masuk ke Kejati saya janji akan terbuka setiap perkembangannya. Saya juga sudah komunikasikan kepada Aspidsus tentang keterbukaan seluruh penanganan perkara korupsi yang ditangani mulai awal bulan depan,”singkatnya.(*)