PAREPARE, TIME BERITA, — Rencana pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Bau Massepe yang didiuga tidak memiliki Isin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap dilanjutkan oleh warga. Walu pihak Dinas terkait sudah melakukan teguran kepada pemilik. Hal itu dibenarkan oleh Wahyuni pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare. Senin (9/09/2019).
Wahyuni mengatakan, jika pihaknya sudah turun kelokasi untuk menegur pemilik, karena melaksankan kegiatan rencana pembangunan, tetapi tidak memilik IMB.
“Kami sudah menegur, pemiliknya, karena itu tidak ada IMB-nya, tetapi dia (Pemilik) tetap melakukan kegiatan di lokasi. makanya kami akan turun lagi menegurnya. Dan pemiliknya juga sudah datang menghadap,”akuhnya.
Dia menambahkan, jika memang teguran yang diberikan nantinya tidak diindahkan, maka pihgaknya akan meminta untuk diberhentikan kegiatan dilokasi.(*)