PAREPARE, timeberita.com – Susilawati pimpinan Bawaslu Parepare menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Tidak digunakan lagi pada pilkada 2024.
Ia menjelaskan, bagi pemilih pemula U-17 yang belum memiliki e-KTP, diperkenankan membawa Kartu Keluarga (KK).
“KK itu penggantinya suket, saya sudah kordinasi dengan ibu kadis Dukcapil, tidak ada lagi suket dalam bentuk apapun,” tegasnya saat salah satu media pertanyaan soal Suket pada acara kegiatan Media Gathering, Sabtu (16/11/2024).
Susi pun membenarkan, pada Pemilu 2019 lalu diperkenankan pemilih menggunakan SIM. Namun pada pemilu 2024, sesuai arahan Kemendagri maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP dan KK.
Lanjutnya, Penyerahan e-KTP setelah genap berusia 17 tahun itu, atau pindah domisili, Susi menegaskan, Bawaslu tetap mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku. “Sudah ada regulasinya mengenai suket tidak digunakan lagi pilkada tahun ini,”tegasnya. (**)