PAREPARE, timeberita.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Parepare memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024.
Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.
“Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” kata Ketua Baswalu Parepare, Zainal Asnun.
Zainal mengatakan pada kegiatan media Gathering, di Paputo,kota Parepare, (16/11/2024).
Dikatakan Zainal, paslon disampaikan kepada semua palon yang ikut berkontestan harus mengikuti aturan pilkada agar tidak berhadapan pelanggaran pilkada.
Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Zainal, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya, termasuk peran media.
Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ungkapnya.
Harapan kami agar peran media dapat bekerjasama dengan Bawaslu dalam mengawasi pilkada tahun ini, agar berjalan dengan sukses dan aman.(**)