PAREPARE, timeberita.com – Ibrahim Manisi, mantan ketua PWI kota Parepare ini menegaskan bahwa pers atau jurnalis dilarang menjadi tim Sukses.
Larangan ini tertuang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia menyatakan independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Bilamana ada yang menjadi tim sukses atau terlibat dalam politik pada pilkada ini maka harus mengundurkan diri dari pers.
“Sudah dijelaskan dalam kode etik jurnalistik, dimana wartawan harus independen tanpa memihak ke calon lain,”tegasnya.
Pers harus masuk semua ke Paslon tanpa membedakan,”perlu diketahui perusahaan pers itu adalah bisnis kalaupun ada di satu Paslon karena di kontrak medianya maka harus ke Paslon lain tanpa memihak, dan semua Paslon bisa kerjasama dengan media untuk melakukan sosialisasi,”jelas Ibrahim Manisi yang disapa Ima.
Semua media, kata Ima, harus masuk ke semua Paslon tanpa ada di bedakan, sehingga netralitas atau independen tetap terjaga.”pers itu harus independen tak berpihak,”tegas Ima saat acara media gathering bersama Bawaslu, di Patato, Sabtu (16/11/2024). (Smr)