PINRANG, TIME BERITA, — Team crime-figters unit Resmob Polres Pinrang amankan seorang Debt Collector yang merampas kendaraan konsumen di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto pada Senin 30 September 2019 kemarin. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris,SH bersama rekannya. Rabu (02/10/2019). Penangkapan tersebut dilakukan sesuai LP/ 429/IX/2019/ SulSel /SPKT/Polres Pinrang tanggal (30/09/2019).
Kapolres pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Negara saat di komfirmasi Awak media membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami sudah amankan, dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya,”katanya.
Dia menjelaskan, sesuai hasil introgasi, Pelaku mengaku, saat melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban, pelaku menghampiri dan menyuruh korban untuk berhenti. Tapi korban tidaak menghiraukan permintaannya bahkan, menambah kecepatan kendaraanya.
Dengan demikian, Pelaku mengejar korban dan akhirnya berhasil menghapiri korban dan memintanya untuk berhenti sembari memegang tangan korban.
Sat itu, Pelaku menjelaskan jika, Sepeda Motor yang digunkan oleh korban sudah menunggak dan tidak sampai rekening pembiayaan. Selanjutnya, pelaku mengambil kendaraan tersebut dan menggadaikanya kepihak lain.
“Sat ini barang bukti dan pelaku kami amankan di Mapolres Pinrang, guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(*)