MAROS, timeberita.com — Polres Maros dalam waktu dekat akan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon, Kamis (17/06/2021)
Menurutnya, sesuai dengan Perpres tersebut masyarakat akan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi covid19 jika melakukan pengurusan administrasi di Mapolres Maros.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat vaksinasi yang asli. Pelayanan tersebut meliputi penerbitan SKCK, SIM, SKLKB dan layanan lainnya,”katanya.
Menurutnya, penerapan Perpres ini, tentu tidak semua masyarakat akan dimintai kartu vaksinasi covid19-nya.
Dia menambahkan, Pihaknya sementara membahas teknis pelaksanaan kebijakan ini untuk segera direalisasikan cepat.
“Aturan ini diberlakukan bagi masyarakat yang bersyarat untuk menerima vaksin yakni umur 18-50 tahun. Jika memang tidak bersyarat maka harus mencantumkan surat keterangan dari puskesmas setempat,” jelasnya.
Penerapan Perpres ini untuk melindungi masyarakat Maros dari virus corona. Di mana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap di ruangan tertutup, semua pelayanan publik terdapat di dalamnya seperti ruang penjagaan, kemudian sentra pelayanan publik terpadu, pelayanan SIM dan pelayanan SKCK yang tentu saja akan berpotensi untuk terjadi penularan Covid-19.(*)