PERKARA Minta Kapolres Tindaki Pelaku Tambang Galian C Dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

ENREKANG, timeberita.com — Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Kabupaten Enrekang meminta agar Kapolres Enrekang menindaki pelaku tambang galian C dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal itu disampaikan Misbah Juang Ketua PERKARA dalam pres rilisnya, Rabu (01/03/2023).

Dia mengatakan, Selama ini pihak kepolisian sudah menyampaikan di media adanya temuan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha tambang galian C.

Hanya saja, tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Makanya kami menantang Bapak Kapolres yang baru bertugas di wilayah hukum Kabupaten Enrekang untuk mengusut tuntas sesuai mekanisme hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal dan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) subsidi sesuai temuan Anggota POLRES Enrekang,”katanya.

Menurutnya, Pihaknya sudah lama menyuarakan terkait adanya sejumlah tambang galian C di Kabupaten Enrekang tidak mengantongi izin, tapi tetap saja beroprasi.

“Saya hanya butuh tindakan objektif dari aparat penegak hukum bukan berkoar-koar dimedia massa yang diduga hanya sekedar ancaman untuk melanggengkan konflik kepetingan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan pidan kepada yang menyalagunakan BBM jenis subsidi sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Jelas pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Pasal 55 UU Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milliar.

“Saya kira jelas beberapa aturan yang kami jabarkan dilanggar oleh pelaku penambang galian C yang sudah seharusnya di proses, apa lagi supremasi hukum selama ini di bumi massenrempulu lemah sehingga kami tantang Kapolres baru untuk mewujudkan supremasi hukum ditubuh Polres Enrekang dan bersihkan semua anggota kepolisian yang diduga terlibat melatar belakangi mafia BBM dan Tambang galian C ilegal di kabupaten Enrekang,” tutupnya.

Sementara Kapolres Enrekang AKBP Dedy Surya Darma yang hendak ditemui, namun masih barada diluar daerah. (Cr.E)