Opini
Penulis : Gustam
Berawal dari pandemi covid 19 tahun 2020 menjadikan masyarkat dunia umumnya, masyarakat parepare khususnya takut, khawatir, cemas, menarik diri dari barbagai kegiatan, aktifitas normal layaknya hari hari biasa tanpa beban ketakutan akan terpapar oleh covid 19 yang menular dengan cepat melalui udara. Hal ini berdampak pada tatanan kehidupan sosial, ekonomi, politik, agama, dan bahkan pendidikan. Dari seluruh tatanan kehidupan tersebut ada satu hal yang miris buat kita semua renungi, dampak akibat covid 19 ini yaitu tatanan pendidikan di kota parepare khususnya. Pada awal awal pendemi covid 19 seluruh murid dan mahasiswa di wajibkan untuk sekolah atau kuliah dengan sistem Daring (online) sampai dengan Pemerintah menerapkan program vaksin covid 19 seluruh nusantara, mulai dari Presiden, NAKES, TNI, POLRI, Pejabat Pemerintah di semua jenjang, ASN, Masyarakat umum bahkan anak usia dini 6 tahun sampai dengan 11 tahun wajib di vaksin. Hal unik terjadi di Kota Kelahiran Bapak Presiden RI Ketiga Bapak BJ.Habibie yang jadi ikon Kota Parepare ini di bawah kepemimpinan Walikota DR.H.M Taufan Pawe, SH.MH menjadikan vaksin covid 19 ini sabagai syarat mutlak kelengkapan adaministrasi pada semua jenis urusan yang berkaitan dengan pemerintah, yang lebih miris lagi anak anak kita yang tidak vaksin tidak di bolehkan sekolah tatap muka, padahal pemerintah sendiri melalui kepala Dinas Pendidikan dan kebudaya kota Parepare memberikan statement kalau vaksin ini tidak memberikan jaminan tidak terpapar oleh virus ini. Fakta lain yang terjadi sekarang murid yang tidak melakukan vaksinasi tidak di perbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Persyaratan mutlak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka adalah wajib vaksin yang di lakulan oleh tim gabungan gugus covid 19, yang jika kita saksikan bersama seolah olah negara kita ini dalam kondisi darurat perang karena terlihat ada TNI POLRI berpakaian seragam lengkap dengan senjatanya dilibatkan melakukan kegiatan vaksinasi. Semua sekolah Negeri di perintahkan untuk tidak mengizinkan murid yang tidak vaksin ikut pembelajaran tatap muka, harus belajar secara daring (online). Ironisnya lagi orang tua di wajibkan datang ambil tugas setiap hari kesekolah dan mengumpulkan kembali tugas yang telah kerjakan murid tersebut di rumah. Bahkan fakta lain di awal daring guru konsisten memberikan tugas via online sampai pada kondisi yang sekarang pandemi covid 19 sudah bukan hal yang ditakuti dan hampir seluruh murid melaksanakan Vaksin.Namun pada kenyataannya masih ada orang tua murid yang tidak menyetujui anak mendapatkan vaksin covid 19, sehingga harus tetap mengikuti program pembelajaran daring.Program pembelajaran daring ini selayaknya tetap berjalan secara optimal bagi segelintir anak yang tidak mengikuti program vaksin, namun pada kenyataannya jumlah anak yang tidak mengikuti program vaksinasi lebih sedikit di bandingkan yang telah mengikuti vaksinasi sehingga mereka tidak dapat mengikuti pembelajaran daring dengan optimal terkesan segentir anak ini terabaikan dan mendapatkan stigma negatif karena tidak mengikuti program vaksin.Jika program pembelajaran daring di khususkan bagi anak yang tidak di vaksinasi seharusnya berlaku untuk seluruh proses pembelajaran tapi berlaku juga untuk proses ujian. Ironisnya anak melakukan proses pembelajaran daring namun pada saat ujian anak di wajibkan datang untuk ujian tatap muka, dimana letak perbedaan antara proses pembelajaran daring dan ujian? yang notabene tidak satupun regulasi yang mewajibkan anak usia sekolah yang tidak di vaksin untuk tetap mengikuti pembelajaran secara daring. Kalaupun ada regulasi yang mengikat anak yang tidak melakukan vaksin untuk tidak di perbolehkan pembelajaran tatap muka di seluruh daerah maka aturan ini harus berlaku untuk instansi pendidikan di seluruh daerah.Faktanya hampir seluruh daerah yang tidak mempersyaratkan vaksin sebagai pembelajaran tatap muka sebagaimana yang masih di terapkan pemerintah kota Parepare.Pertanyaan ada apa dengan pendidikan Parepare? kita tahu pendidikan adalah amanah UUD 1945, negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang kita liat dan saksikan bersama aktifitas sudah berjalan normal kembali, masyarkat dan pemerintah bebas berkegiatan, bepergian, berwisata, belanja dan kegiatan lain yang mengumpulkan banyak massa yang manfaat dari kegiatan itu hanya bisa di rasakan individu masing masing. Sedangkan pendididikan bertujuan untuk Mrncerdaskan anak bangsa dan mewujudkan masa depan anak untuk lebih baik yang nantinya manfaatnya di rasakan bukan hanya untuk anak tersebut tapi juga di rasakan oleh negara dan bangsa tercinta ini.Lalu kenapa aturan tatanan pendidikan justru yang masih di perketat oleh aturan vaksin? Apakah sebuah penghargaan pencapaian target vaksinasi lebih penting dari masa depan anak ? Marilah kita jawab dengan fikiran yang jernih dan hati nurani kita masing-masing. (***)