* Inspektorat sudah akui terbukti dan diberi sanksi berat
PAREPARE, TIME BERITA .com — Oknum pejabat lingkup sekretariat pemerintah kota (Pemkot) Parepare inisial A akhirnya diberi teguran tegas oleh inspekorat bahkan pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) kota Parepare langsung menonjobkan sesuai rekomendasi Inspektorat.
Penonjoban terhadap oknum pejabat itu karena telah melakukan dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain insial E pada bulan ramadhan tahun ini sehingga inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat dengan perempuan yang ditemani selingkuh itu hasilnya membenarkan adanya pertemuan di salah satu kafe di kota ini.
Tindakan Inspektorat sudah tepat kepada oknum pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoreng nama lembaga pemerintahan karena melakukan dugaan asusiala atau perselingkuhan dengan istri orang lain yang tidak dibenarkan baik secara hukum agama maupun perundang-undangan.
Kepala Inspektorat, Husny Sjam mengakui kalau perbuatan oknum ASN tersebut itu tak terpuji sehingga sudah memberikan sanksi berat dengan menonjobkan,”kami sudah rekomendasikan kepada pihak BKPSDM untuk menonjobkan oknum yang telah melanggar kode etik atau sumpah jabatan selaku ASN tersebut,”jelasnya.
Terpisah, Plt kepala BKPSDM kota Parepare, Gustam Kasim menegaskan bahwa bagi pejabat yang melanggar kode etik ASN atau mencoreng nama instansi pemerintahan maka diberi sanksi sesuai perbuatanya.
Bagi oknum ASN atau pejabat yang selingkuh maka diberi sanksi berat berupa nonjob,”oknum ASN yang diributkan itu diduga selingkuh maka kami sudah menonjobkan,”katanya.
Gustam menjelaskan penonjoban oknum ASN itu tidak perlu dipublikasikan saat mutasi yang dilakuakn belum lama ini,”jadi tidak perlu diumumkan dalam mutasi, yang jelas oknum itu sudah di nonjobkan,”kata Gustam tanpa memperlihatkan surat penonjoban terhadap oknum tersebut. (***)