PAREPARE, – Rabu, 07 Juni 2022 bertempat di Lobby utama Pengadilan Agama (PA) Parepare kembali dilaksanakan proses negosiasi Permohonan Eksekusi Harta Bersama perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Pare jo 372/Pdt.G/2021/PA.Pare yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare tanggal 20 April 2022. Kedua belah pihak datang langsung menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare dan mengatakan siap melanjutkan proses penyelesaian perkara ini melalui jalur negosiasi.
Perkara Harta Bersama nomor 372/Pdt.G/2021/PA.Pare ini sebelumnya telah dilakukan aanmaning yang menghasilkan kesepakatan agar menyelesaikan perkara ini melalui jalur negosiasi.
Dalam perjalanannya, pihak Tergugat tidak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama dengan dalih bahwa Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menafkahi ketiga anak yang ditinggalkan oleh Penggugat. Salah satu isi kesepakatan yang tidak dijalankan adalah penjualan obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam putusan No 372/Pdt.G/2021/PA.Pare dimana kedua belah pihak diminta untuk mentaati isi perdamaian tersebut
Penggugat yang mengetahui hal tersebut berusaha untuk mendapatkan haknya sesuai dengan isi akta perdamaian yaitu untuk membagi harta dengan cara penjualan selanjutnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing masing. Sebelumnya, Penggugat telah menempuh jalur diluar pengadilan untuk mendapatkan haknya dengan melakukan mediasi yang ditengahi pemerintah setempat (lurah) namun tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Gagalnya proses non litigasi ini, membuat Penggugat menempuh jalur pengadilan dengan mengajukan eksekusi dari akta perdamaian yang ada. Dalam proses pengajuan permohonan eksekusi ini, Penggugat dan Tergugat bersama-sama melakukan negosiasi kembali mengenai harta bersama yang dipermasalahkan oleh Penggugat.
Alhamdulillah setelah melakukan Negosiasi yang cukup panjang, akhirnya termohon eksekusi tepat pada pukul 17.00 WITA menyatakan bersedia membagi obyek tersebut secara sukarela yang selanjutnya Panitera PA Pare membuat akta perdamaian dari kesepakatan tersebut yang ditanda tangani kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Agama Parepare didampingi Panitera menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada kedua belah pihak yang dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan kesepakatan perdamaian. Keberhasilan dalam negosiasi perkara eksekusi ini merupakan hasil bersama tim Eksekusi yang telah berjalan panjang dan cukup alot. Ruslan, S.Ag,. S.H.,M.H. (Ketua PA Parepare) menyatakan Dengan keberhasilan perkara eksekusi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara-perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir dengan damai dan berhasil membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. (Humas PA)