PAREPARE, timeberita.com – Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel turut serta dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare di Jl. A. Dewang Kel. Sumpang Minangae Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, Kamis (09/06/2022).
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 3/Pdt.G.Eks/2019/Pn.Pare antara Mashud Masjono (Pemohon Eksekusi) melawan H. Alimuddin (Termohon Eksekusi), dengan Objek Eksekusi Hak Tanggungan/Risalah Lelang yang terletak di Jl. A. Dewang Kel. Sumpang Minangae Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare berupa sebidang tanah seluas 209 m² berikut bangunan di atasnya.
Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi lahan oleh panitera pengadilan Negeri Kota Parepare, terlebih dahulu dilakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan dilanjutkan arahan oleh Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.Sos., M.Si., M.M, kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi.
Dalam arahan Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan stadar SOP yang berlaku. Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin
” Alhamdulillah, dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,”tutup Ramli. (**Swp)