PAREPARE, timeberita.com — Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, Sepandai-pandainya Heri bin Herman (22) kabur akhirnya ditangkap juga, itulah dirasakan Heri sekarang ini nekat kabur dari Lapas.
Napi Heri bin Herman warga Takkalao kelurahan Bukit Indah, kecamatan Soreang kota Parepare diamankan aparat kepolisian dan petugas Lapas di Suppa Kabupaten Pinrang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 23:00 Wita malam.
Warga binaan ini telah divonis kasus tindak pidana asusila dibawah umur ini di hukum penjara 9 tahun dan baru menjalani hukuman 1 tahun diduga disembunyikan oleh keluarganya karena selalu berpindah-pindah tempat.
Sekarang kembali menjadi penghuni lapas dan pihak Lapas II Parepare akan memberikan sanksi tanpa diberi remisi atas perbuatanya sendiri.
“Seandainya dia menyerahkan diri sebelum ditangkap maka kami tidak akan memberikan sanksi, karena pihak kami bersama Polres Parepare menangkap Heri maka sanksinya tidak diberi remisi,” tegas kepala Lapas II Parepare, Totok Budiyanto, Rabu (31/1/2024).
Totok berterima kasih kepada pihak jajaran Polres Parepare dan masyarakat yang telah kerjasama untuk mencari Heri yang melarikan diri dari Lapas,”itu atas kerjasama semua pihak termasuk warga sehingga Heri bisa ditangkap kembali,”terangnya. (**)