PAREPARE, TIME BERITA, –Seruan aksi turun kejalan disejumlah daerah untuk menolak atau membatalkan rancangan revis Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan gugutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selasa (24/09/2019).
Aksi itu juga berlangsung di Kota Parepare yang digelar oleh gabungan perguruan tinggi yang melakukan orasi di bundaran Tugu Pramukan dan long mara hingga ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Pada aksi itu, seruan menolak Undang-undang KPK dan RUU KUHAP sudah bertentangan dengan nilai demokrasi dan tidak sesuai dengan peradaban demokrasi.
Seperti yang disampaikan, Koordinator Aksi dari Universitas IAIN Parepare, Rusdi mengatakan, Dengan adanya UU KPK justru melemahkan institusi lembaga itu sendiri.
“Kami menolak sgela kebijakan yang tidak pro rakyat.Jangan jadikan Undang-undang sebagai alat untuk menindas masyarakat,”tegasnya. (*)