SOPPENG, TIME BERITA, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IKRA meminta pihak penegak hukum menyikapi dugaan praktek pungutan liar di Puskesmas Cabbenge terakait biaya pengambilan keterangan golongan darah. Hal itu disamaikan Syawaluddin Sekertaris LSM IKRA. Rabu (03/07/2019).
Dia mengatakan, kasus dugaan pungli ini diakui dan dibenarkan kepala Puskesmas Cabbenge.
“Artinya, ada kejadian dan pembuktian. Jadi pihak penegak hukum harus menyikapi kasus ini,”katanya.
Sementara itu, kasus dugaan pungli terjadi saat seorang peserta didik datang untuk mengambil surat keterangan golongan darah di puskesmas tersebut.
Secara terpisah Kepala Puskesmas Cabbenge Muhammdiyah mengakui adanya pungutan biaya tersebut.
“Memang Benar ada pembayaran pengambilan Golongan darah sebesar Rp50 ribu sementara dalam Perda hanya sebesar Rp25 ribu. Besaran biaya itu diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2017,”akuhnya.(*)