PAREPARE, TIME BERITA, — Direktur Anti Coruption Comitte (ACC) Sulsel, Abd. Muhtalib menyoroti kinerja polisi lambatnya penanganan kasus korupsi di Sulsel khusunya di kota Parepare.
Pasalnya, Polres Parepare dibantu oleh penyidik Polda Sulsel belum ada tanda-tanda siapa tersangka aliran dana Dinkes yang merugikan negara Rp. 6,7 miliar sesuai temuan penyidik kepolisian.
Muhtalib menjelaskan, mengenai kasus aliran dana Dinkes mestinya sudah ada peningkatan kasus dari Lidik menjadi Sidik dan menetapkan siapa tersangkanya.
Ironisnya lagi, penyidik belum memanggil walikota Parepare, H.M Taufan Pawe, untuk dimintai keteranganya terkait kasus ini sesuai pernyataan dr Muh Yamin di media bahwa atas perintah Taufan Pawe selaku pengambil kebijakan.
Muhtalib berharap agar kasus ini ada kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk bagi penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi aliran dana Dinkes.
Bukan saja soal dana Dinkes yang menjadi soal, tetapi dugaan suap dana DAK 2016 sebesar Rp40 Miliar. dimana dr Muhammad Yamin melibatkan Hamzah pengusaha dari Papua dengan uang diserahkan sebanyak Rp1,5 Milliar atas perintah Walikota Parepare, Taufan Pawe sesuai surat pernyataan dr Muhammad Yamin yang beredar di media sosial (medsos).
Ditanya soal, soal Pemkot melapor warganya menurut, Muhtalib itu tidak menarik karena bagian dari pengungkapan kasus dugaan korupsi.
“Yang lebih menarik mestinya diseriusi polisi adalah kerugian negara bukan kasus ITE hanya untuk pengalihan Isu,”katanya.
“Saya ragu pada penegak hukum kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi di Parepare, saya lebih berharap jika KPK tangani kasus ini hingga tuntas,”tuturnya.
Ditambahkan, Muhtalib, kasus ini tetap akan dibawah ke KPK, bilamana penyidik kepolisian yang menangani kasus ini tidak ada kepastian hukum diberikan.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Parepare, Iptu Sukri optimis siap tuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Bahkan siap memanggil walikota Parepare terkait kasus ini.”kami siap panggil pak wali,”katanya singkat. (*)