PAREPARE, TIME BERITA, — Dua tersangka kasus dugaan korupsi utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar. Kamis (15/08/2019).
Dua tersangka tersebut yakni, dr Muhammad Yamin (Mantan Plt RSU Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (Mantan Bendahara RSU Andi Makkasau), menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, sekitar Pukul 13.00 wita, Rabu (14/08/19).
Keduanya didampingi oleh penasehat hukum masing-masing untuk menyerahkan diri.
Kemudian, Aspidsus Kejati Sulsel, meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk menjemput keduanya di Kejati Sulel. Pihak Kejari Parepare, menjemput tersangka dan menjelaskan hak dan kewajiban tersangka sekira pukul 19.00 wita, untuk kemudian di bawa ke Kejari Parepare. Mereka tiba di kantor Kejari Parepare sekira pukul 00.45wita.
Dan selanjutnya, kedua tersangka dibuatkan berita acara penahanan, untuk selanjutnya, penyidik Kejari Parepare membawahnya ke LPKA Kota Parepare pada pukul 01.50 wita Kamis (15/08/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan jika kedua tersangka ini menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel. Dan pihak Kejaksaan Parepare menjemput di kantor Kejati Makassar, Sulsel untuk di amankan di Lapas Parepare.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pencarian, dua tersangka ini akhirnya menyerahkan diri, tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak untuk meyakinkan para tersangka,”jelasnya.
Menurutnya, menyerahkan diri itu lebih bagus dari pada melarikan diri. Tentu akan merugikan diri sendiri sebab hak-hak pembelaan tidak dapat mereka gunakan, serta akan mempersempit ruang geraknya, sehingga menyusahkan diri sendiri.
“Kembali saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kepada semua pihak yang telah mendukung kejari Parepare dalam penegakan hukum, terima kasih juga kepada para pengamat dan LSM, yang telah memberikan komentar dan pendapatnya dalam penanganan kasus ini, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), memang memerlukan waktu, ruang dan strategis dalam pengungkapannya, dan tidak semua langkah harus kita ungkapkan dipubkik,”katanya.
Dia menambahkan, untuk tahap selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk melakukan tuntutan.
Sebelumnya satu orang tersangka dalam kasus ini yakni, Muh Syukur selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan obat RSUD Andi Makaksau sudah duluan menyerahkan diri sehingga ketiganya dititip di Lapas Parepare.
Dihubungi terpisa, Kepala Lapas Parepare, Jayadi Kusuma melalui kepala seksi pengawasan dan penegasan displin pengamanan Lapas Parepare, Abdillah membenarkan jika kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau sudah ada di Lapas Parepare.
“Keduanya tiba di LPKA Parepare sekitar pukul 02.00 wita yang diantar oleh pihak Kejaksaan Kota Parepare,”katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada tersangka pada kasus yang sama dititip di LPKA Parepare bernama Muh Syukur dan menyusul dua tersangka lainnya yakni dr Muhammad Yamin dan Taufiqurahman. (*)