PAREPARE, TIME BERITA — Putusan Majelis Hakim terhadap Kaharuddin alias Lapoluz dan Ihsan Ikhsan alias Dedy Fokus kasus pelanggaran UU ITE divonis berbeda.
Untuk Lapoluz divonis bersalah dengan putusan 10 bulan penjara, subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan, sedangkan Ihsan ikhsan alias Dedy fokus di putus bebas.
Atas putusan tersebut, majelis hakim, memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum.
Dengan demikian, Lapoluz melakukan upaya hukum dengan banding melalui penasehat hukumnya Rahmat S Lulung, karena tidam menerima putusan tersebut.
“Kami melakukan upaya hukum atas putusan tersebut,”ujar Rahmat S Lulung.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Syahrul mengatakan, pihaknya akan ikut upayah hukum yang ditempuh Lapoluz.
“Mau tidak mau, kami juga melakukan upaya banding terhadap Lapoluz. Semenyata perkara Ikhsan Ishak, JPU tetap melakukan upaya hukum,”singkatnya. (R2)